Sunarto menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada seperti berkas-berkas, bilyet giro, surat perjanjian dan lainnya. “Terpidana tersebut saat ini akan mendekam di Lapas Subang selama 6 bulan, sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” jelasnya.(ygo/vry)