SUBANG-Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Mereka yang peduli terhadap penyandang disabilitas mengingatkan pemerintah agar ingat terhadap UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Jangan lupakan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam rekruitmen CPNS dan P3K,” ungkap Kepala SLBN Subang, Yadi Haryadi kepada Pasundan Ekspres, Kamis (13/6).
Dia mengatakan, berdasarkan UU tersebut ada kouta 2 persen dari total pegawai pemerintah bagi penyandang disabilitas. Oleh sebabnya, pada rekruitmen kali ini agar penyandang disabilitas diberikan kouta.
Baca Juga:Pasca Lebaran Harga daging Ayam NormalLaskar Indonesia Akan Berikan Kadeudeuh Pasukan Orange
“Harus ada kouta bagi disabilitas, itu sudah amanat UU. Kalau tidak diperhatikan penyandang disabilitas ini berarti ada diskriminasi,” katanya.
Termasuk kepada Pemda Subang, Yadi mengingatkan, agar usulan formasi CPNS dan P3K ini ada kouta bagi penyandang disabilitas.
“Kami belum tahu kouta bagi penyandang disabilitas berapa orang untuk Pemda Subang yang diusulkan tahun ini. Kami tentunya berharap, Pemda Subang menunjukan kepeduliannya kepada mereka,” jelasnya.
Dia menjelaskan, meskipun penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik maupun mental, namun mereka memiliki keunggulan yang menonjol dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu.
“Ketika dia mampu di pekerjaan tertentu, maka saya percaya hasilnya selalu memuaskan dan itu terbukti,” pungkasnya.(ysp/dan)