SUBANG-Kabid Mutasi BKPSDM Wawan mengungkapkan, jabatan Camat saat ini diutamakan harus berbasis lulusan Ilmu Pemerintahan. Sedangkan sebelumnya banyak camat di Kabupaten Subang yang tidak berbasis lulusan Ilmu Pemerintahan.
“Mengacu kepada Undang-Undang KASN tahun 2014. Nantinya camat yang bukan lulusan ilmu pemerintahan akan mengikuti diklat. Memang saat ini masih ada camat bukan lulusan ilmu pemerintahan,” tandasnya.
Dijelaskan Wawan, untuk rotasi mutasi ada tiga posisi yang harus melaui proses rekomendasi lebih tinggi yaitu jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus melalui ijin Dirjen Dukcapil, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Camat harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Gugatan LSM Wapli Ditolak PTTUN JakartaKuota Rotasi Mutasi Hanya 107 ASN, Kepala OPD Malah Usulkan 800 Orang
“Selain tiga posisi itu, hanya cukup rekomendasi dan izin dari KASN saja,” ujarnya.(ygo/man)