PURWAKARTA-Sebanyak 11 orang anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Purwakarta. Didampingi beberapa staf Setwan setempat, mereka bermaksud mempelajari perkembangan pariwisata di Purwakarta.
Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Entis Sutisna, SH didampingi Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M. Hum, menerima rombongan tamu DPRD itu di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (13/6) kemarin.
Rustoyo, Wakil Ketua DPRD Kabupten Tegal selaku pimpinan rombongan menanyakan beberapa hal antara lain, PAD pariwisata, destinasi wisata apa saja yang terdapat di Purwakarta. ”Bagaimana pula soal retribusi Waduk Jatiluhur yang dikelola oleh BUMN? ” tanyanya.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal juga sempat mengangkat tentang proses pengangkatan guru non PNS di Purwakarta, termasuk guru sekolah-sekolah swasta. ”Bagaimana mengatasi kekurangan guru di sekolah dan bagaimana soal pengangkatan guru honorr sebagai PNS?” tanya Rustoyo.
Baca Juga:Aparatur Kecamatan Wanayasa Kompak Jaga LingkunganJimmy Janji Akan “Setia” kepada Cellica Hingga Akhir Jabatan
Entis Sutisna menjelaskan, di Purwakarta terdapat beberapa kelompok distinasi wisata yang sekarang sudah cukup terkenal seperti destinasi wisata alam. “Antara lain, Gunung Parang, waduk Jatiluhur, Situ Wanayasa, dan beberapa air terjun,” katanya.
Di samping itu, ada destinasi wisata edukasi seperti diorama dan perpustakaan digital, dan destinasi wisata hiburan seperti air mancur Sri Baduga, water park/water boom, hotel-hotel dan yang lainnya. Selanjutnya, tak kalah terkenalnya adalah destinasi wisata kuliner. Antara lain, sate maranggi, simping dan sejumlah makanan khas lainnya.
”Namun, aturan retribusi untuk menunjang PAD, sampai sekarang masih belum terealisasi. Diharapkan tahun depan kita sudah punya Perda yang mengatur soal retribusi pariwisata,” terangnya.
Mengenai guru honorer, Entis Sutisna mengatakan, problem yang sama juga dialami oleh Purwakarta, yang sampai sekarang masih belum ada solusinya. ”Masalahnya, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan wewenang penuh pemerintah pusat.
Sedangkan, pemerintah daerah, hanya mampu menutupi masalah ini dengan mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.(mas/vry)