SUBANG-Menjelang rotasi mutase aparatur sipil negara (ASN) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Subang mengusulkan 800 ASN.
Padahal kuotanya hanya 107 ASN. Pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengkaji usulan tersebut.
Selain itu, menurut BKPSDM yang berbeda dari rotasi mutase tahun 2019 ini yaitu jabatan Camat harus lulusan Ilmu Pemerintahan.
Baca Juga:Tidak Ada Alokasi Anggaran, Kantor Kecamatan Pusakajaya Dilanjutkan 2020Halal Bihalal Pemkab Subang Dihadiri Mantan Bupati, Dihibur Charly Van Hauten
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Subang Wawan mengatakan, data sementara di BKSPDM Subang ada 107 jabatan yang kosong dan membutuhkan pengisian. Bupati Subang Ruhimat sebelumnya sudah menginstruksikan kepada para kepala dinas di OPD untuk mengusulkan ASN untuk rotasi mutasi tersebut.
Saat ini kata Wawan, Kepala OPD sudah mengusulkan sebanyak 800 nama ASN tingkat eselon 4, 3 dan 2 untuk rotasi mutasi. “Padahal hanya 107 jabatan yang kosong namun usulan dari kepala- kepala SKPD ke kita ada 800 orang ASN tingkat kasi, kabid hingga sekretaris,” ujarnya, kemarin.
Wawan mengatakan, berdasarkan aturan, Bupati Ruhimat sudah bisa melakukan rotasi mutasi mulai 20 Juni atau 6 bulan dari sejak awal menjabat. “Jika dilihat dari kewenangan, mulai tanggal 20 Juni 2019 ini Bupati Subang sudah bisa melakukan rotasi mutasi tersebut karena sudah menjabat lebih dari 6 bulan,” tandasnya.(ygo/man)