KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, menilai Perda nomor 19 tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliah Awaliah (DTA) tidak dilegitimasi oleh eksekutif. Pasalnya, dalam SK bupati tentang pedoman teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Karawang tak memasukan ijazah DTA sebagai syarat wajib.
“Pada salah satu pasal Perda DTA mewajibkan siswa yang mau masuk SMP/MTs harus memiliki ijazah DTA. Tapi lagi-lagi syarat wajib DTA itu tak dimasukan dalam syarat wajib dalam PPDB,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Endang Sodikin, Minggu (16/6).
Menurutnya, dengan tidak memasukan klausul DTA sebagai satu dari sekian syarat, Pemkab sama saja membuat upaya mendeligitimasi keberadaan Perda DTA Nomor 7 Tahun 2011 dan Perbub No 19 Tahun 2013 tentang DTA.
Baca Juga:Caleg Partai Perindo Ancam Polisikan 12 PPKHari Jadi KBB untuk Masyarakat, Bupati Ajak Warga Berpartisipasi
“Saya atas nama pimpinan komisi IV sudah bicara sehari setelah sosialisasi PPDB online karena baru saya baca. Saat itu juga, ia spontan langsung WA agar Dinas segera sempurnakan aturan PPDB online itu. Dengan begitu, sama saja Pemkab mendelegitimasi keberadaan Perda DTA yang selama ini sudah berjalan,” katanya.
Sebagai upaya konkritnya, lanjut Endang, pihaknya berencana mengundang Disdik agar segera revisi SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut. Seharusnya, Disdik mohon persetujuan dan arahan dari DPRD komisi IV sejak awal di rancang SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut.
“Jadi kami bukan hanya di undang waktu sosialisasi saja. Persoalan ini Dinas wajib hadiri undangan Dewan,” tandasnya. (use/ded)