Sebesar Rp 287.650.000 bagi 385 Penerima
PURWAKARTA-Yayasan Al-Falah yang menaungi Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS) Al-Falah Purwakarta, kembali membagikan bantuan modal usaha kepada para pedagang kecil. Prosesi pembagian modal dagang tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Falah Jalan Flamboyan Dalam Nomor 316 Kebon Kolot, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, Ahad (16/6).
Ketua Yayasan Al-Falah Kurdi Latif bersyukur pihaknya masih konsisten memberikan bantuan kepada para pedagang kecil yang berada di berbagai wilayah di Purwakarta.
“Alhamdulillah tahun ini jumlah penerima bantuan modal dagang kembali bertambah, yakni sebanyak 385 pedagang kecil dengan jumlah dana yang disalurkan total senilai Rp287.650.000,” ujarnya kepada koran ini.
Baca Juga:Realisasi Dana Desa Citalang Bangun Rabat BetonMikrobus Tabrak Truk, Satu Tewas, Sembilan Luka-Luka
Dijelaskannya, Yayasan Al-Falah memiliki visi zakat, infak, dan sedekah adalah sarana yang paling efektif untuk mengentaskan kemiskinan bila dikelola dengan benar berdasarkan aturan Alquran dan hadits.
“Dengan visi tersebut, sejak 1998 lalu hingga kini, LAZIS Al-Falah berkomitmen membantu para pedagang kecil di Kecamatan Purwakarta dari sisi modal usaha,” kata Latif.
Dengan semakin bertambahnya para penerima bantuan modal usaha, pihaknya berharap agar para amilin semakin aktif mencarikan para muzakki baru.
“Pun halnya bagi para muzakki yang turut hadir hari ini hendaknya juga dapat mengajak muzakki baru. Termasuk para mustahik bisa ikut serta mencari muzakki baru,” ujarnya.
Latif juga menaruh harapan besar kepada berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk dapat membantu pemasukan jumlah dana sehingga bisa disalurkan pada tahun berikutnya.
“Dari tahun ke tahun jumlah penerima semakin bertambah. Ini salah satu bukti manfaat zakat bagi para pedagang kecil yang menerima bantuan tanpa dibebani bunga atau agunan (jaminan),” kata Latif.
Dirinya juga menjamin para pengurus LAZIS Al-Falah telah dibekali dengan ilmu agama, yakni Alquran Surat Al-Baqarah ayat 254 dan 277 dan Surat At-Taubah ayat 60, serta ditunjang UU No. 38/1999 dan Keputusan Menteri Agama No. 581/1999.
“Kami juga setiap tahunnya secara rutin melaporkan hasil kerja kepada Camat Purwakarta dan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta beserta Neraca Akhir Keuangan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Purwakarta Juddy Herdiana melalui Kasi Kesos Very Sahron Fajar sangat mengapresiasi program LAZIS Al-Falah. “Di samping membantu pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat, juga memicu pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya,” kata Very.