PURWAKARTA-Menjelang berakhirnya massa jabatan, DPRD Purwakarta telah menyetujui untuk disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Antara lain, Raperda Perubahan atas Perda No. /2012 tentang kekayaan daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Ketua DPRD Purwakarta H. Sarif Hidayat menjelaskan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap raperda pemerintah daerah dan raperda usul prakarsa DPRD. Namun, sesuai Pasal 9 ayat ( 1 ) PP No. 12/2018, Raperda yang berasal dari DPRD dan Kepala Daerah, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan keputusan bersama.
”Dalam konteks itu, Panitia Khusus DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas dan menyelesaikan pembahasan,” kata Sarif.
Baca Juga:Desa Linggasari Optimis Raih Juara Kampung KB Tingkat ProvinsiBupati Anne: Patuhi Regulasi PPDB 2019
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat malam (14/6) lalu, di ruang rapat utama DPRD Purwakarta, juga disetujui antara Bupati dan DPRD tentang penarikan Raperda atas Perubahan Perda No 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. “Surat penarikan itu didasarkan pada surat Bupati No. 188.342/1854 Hukum perihal penarikan rancangan Perda, tertanggal 10 Juni 2019,” katanya.
Sebelum disetujui, rapat paripurna terlebih dulu mendengarkan laporan H. Ade Ahmad sebagai juru bicara Pansus A, Fitri Maryani sebagai juru bicara Pansus B, dan Ujang Rosadi sebagai juru bicara Pansus C. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemandangan juru bicara fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pendapat akhir Bupati yang diwakili Wakil Bupati H Aming menuturkan, secara keseluruhan substansi kedua raperda tersebut dapat dipahami baik kontek maupun kontennya. Dijelaskannya, mengapa Raperda atas perubahan Perda No. /2012 tentang kekayaan daerah diajukan Bupati, karena beberapa barang milik daerah yang semula menjadi objek retribusi, berubah fungsi menjadi milik daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. “Seperti Balai Yudistira, Aula-aula Janaka, Balai Indung Rahayu, dan yang lainnya,” terangnya.
Sebaliknya, lanjut Aming, ada beberapa barang milik daerah yang baru djadikan objek retribusi, tapi belum diatur struktur dan tarif retribusinya dalam Perda No 2/2012. Seperti alat-alat berat yang baru dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan, laborarorium yang dimiliki Dinas Lingkunan Hidup, serta beberapa objek pemeriksaan pada labratorium Dinas Kesehatan.