“Kami mengimbau kepada para pemilik kapal agar mendaftarkan serta membayar asuransinya melaui ASDP. Sehingga setiap penumpangnya otomatis dilindungi asuransi. Ini juga menjadi legal formal untuk klaim santunan dari Jasa Raharja,” kata Asep yang diamini Suryadi.
Asep juga mengingatkan untuk selalu memperhatikan muatan agar tidak melebihi kapasitas. “Terkait kasus hukum tubrukan kapal saat ini masih dalam proses penyelidikan Sat Polair,” ucapnya.(add/vry)