KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang menerima limpahan kasus dugaan pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT Jasa Medivest. Sebelumnya kasus yang melibatkan perusahaan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut telah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Karena lokasinya di Cikampek dan itu daerah Karawang. Jadi kasusnya dilimpahkan kepada kami,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum, Donald Situmorang, Senin (17/6).
Donald mengatakan beberapa sangkaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diantaranya adalah melakukan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan baku mutu, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Hutan Kota Akhirnya Dibersihkan, Sudah Bisa Digunakan oleh WargaPiutang Pajak KBB Capai Rp 4,3 Miliar
Kemudian perusahaan juga diduga melakukan pengumpulan limbah medis yang menyebabkan overload di dalam gudang. Kemudian limbah medis itu pun disimpan di luar gudang.
“Lalu yang ketiga perusahaan diduga melakukan pengelolaan limbah B3 tampa izin,” ucapnya.
Lanjutnya, perusahaan juga akan dijerat dengan beberapa pasal alternatif yakniPasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar dan Rp10 miliar.
“Kemudian ada juga Pasal 102 jo 116 ayat 1 huruf a jo 118 jo 119 uu nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Lalu ada juga pasal 104 jo 116 ayat 1 huruf a jo 118 jo 119 dengan ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” katanya.
Kasus ini pun rencananya akan disidangkan di Pengadilan Karawang. Pelimpahan kasus tersebut pun ke Kejaksaan Negeri Karawang telah memasuki tahap 2.(aef/ded)