KARAWANG-Komisi Pemililhan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, membenarkan jika 12 panitia pelaksana kecamatan (PPK) sudah menerima aliran dana dari calon legislatif (Caleg) dari partai Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santosa.
“Kami sudah mengundang 12 PPK yang disebutkan menerima uang dari caleg Perindo, namun yang datang 10 orang. Dan mereka (PPK) membenarkan sudah menerima dana dari caleg tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid saat ditemui dikantornya, Senin (17/6).
Dikatakan, dana yang diterima oleh PPK tidak seperti yang ramai diberitakan di media massa, sebab menurut informasi dari para PPK uang yang diterima itu keseluruhan Rp 600 juta. “Mereka (PPK) mengaku hanya mendapat satu termin aliran dana yang sudah dijanjikan oleh caleg itu,” katanya.
Baca Juga:Petani Lemahabang Keluhkan Pasokan AirDitolak PKL, Pembangunan Trotoar Gagal Dilaksanakan
Menurut Farid, pihaknya juga mendapat informasi jika para PPK sudah mengembalikan 50 persen dari uang yang sudah diterima kepada caleg tersebut. Namun, pengembalian yang diminta oleh caleg itu sebanyak 60 persen dari Rp 600 juta. “Para PPK hanya sanggup mengembalikan 50 persen uang yang sudah mereka terima,” katanya.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Farid, pihaknya bakal melaporkan kejadian ini kepada KPU Jawa Barat. Untuk salah seorang komisioner KPU Karawang yang juga diduga mendapat aliran dana, pihaknya bakal menyerahkan seluruhnya kepada KPU Jawa Barat. “Kami kan punya pimpinan di Jawa Barat, maka kami akan melaporkan semuanya kesana,” katanya.
Ia menambahkan, untuk sanksi para PPK dan satu komisioner KPU Karawang, semuanya diserahkan kepada KPU Jawa Barat. “Kami serahkan semua sanksinya kepada KPU Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait adanya dugaan aliran dana dari caleg ke 12 PPK dan satu orang komisioner KPU Karawang. “Hasil dari pleno itu, kami bakal melakukan investigasi terlebih daulu sebelum menentukan masuk ke ranah administrasi atau pidana pemilu,” katanya.
Dikatakan juga, pihaknya bakal melakukan monitoring secara terus-menerus perkembangan kasus ini. Pihaknya juga bakal mengundang caleg dari perindo itu pada hari Rabu (19/6) untuk memintai keterangan. “Kami juga bakal berkordinasi dengan KPU Karawang, terkait kejadian ini,” katanya. (use/ded)