BANDUNG-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Subang, Suwarna Murdias menyatakan, penerbitan kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), merupakan atas inisiatif dan rencana Dadang Hidayat, yang kini sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang menjadi perkara hukum di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Tipikor Bandung dalam agenda pledoi.
“Sehingga terhadap hal ini, tidak bisa dibebankan pertanggungjawabannya terhadap terdakwa Suwarna,” ungkap tim kuasa hukum Suwarna, Rohman Hidayat di hadapan majelis hakim, Senin (17/6).
Masih menurut Rohman, berdasarkan keterangan saksi ahli, kegiatan dinas resmi harus dibiayai oleh dinas bersangkutan. “Jadi jelas, penjualan kartu NISN semata-mata kegiatan yang tidak legal dari terdakwa Dadang Hidayat,” katanya.
Baca Juga:Warga Desa Tanjungwangi dan Pemda Subang Belajar Saemaul Undong di Korea SelatanObjek Wisata Wajib Kerja Sama dengan Asuransi
Tak hanya itu, kata Rohman, beberapa pejabat Dinas Pendidikan yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan, tidak pernah ada instruksi atau arahan dari terdakwa Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk menyerahkan data induk siswa kepada pihak mana pun, karena bersifat rahasia. Bahkan saksi Tarma Kusuma dalam kesaksiannya sempat menjelaskan, tandatangan terdakwa Suwarna dan cap stempel Dinas Pendidikan yang dipakai dalam pembuatan kartu NISN, merupakan tandatangan yang diambil dari berkas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Sebelumnya, terdakwa Dadang Hidayat sempat mengaku tandatangan terdakwa Suwarna didapatkan langsung dari yang bersangkutan. Tepatnya pada bulan Juni 2017. Saat itu terdakwa Dadang Hidayat didampingi saksi Tarma mengambil sempel tandatangan terdakwa Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan di tempat pencucian mobil Lio Ban. Saat bertemu, terdakwa Dadang Hidayat menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani oleh terdakwa Suwarna. Tandatangan itu selanjutkan dilakukan scan. Dengan tanpa izin dari Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kertas kosong yang sudah ditandatangan itu selanjutkan dilakukan scan oleh terdakwa Dadang Hidayat bersama rekan-rekannya.
Namun pernyataan terdakwa Dadang tersebut dibantah oleh terdakwa Suwarna dalam berkas pledoinya. Menurut Suwarna, dirinya tidak pernah menandatangai kertas kosong yang disodorkan saksi Tarma dan terdakwa Dadang Hidayat. Tak hanya itu, Suwarna juga mengaku, kartu NISN yang telah diedarkan pihak Tabloid Metro Pasundan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya.