“Tentang tandatangan tersebut, tidak pernah dikehendaki untuk kartu NISN yang diedarkan oleh Tabloid Metro Pasundan,” ungkap Suwarna saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Bahkan hingga saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah memperlihatkan bukti surat berupa tandatangan asli terdakwa Suwarna yang dibubuhkan pada kertas HVS kosong tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Suwarna menuding Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta, dan dengan menggebu-gebu mengarahkan subjektivitasnya dengan menafsirkan sendiri keterangan saksi-saksi di persidangan.
Baca Juga:Warga Desa Tanjungwangi dan Pemda Subang Belajar Saemaul Undong di Korea SelatanObjek Wisata Wajib Kerja Sama dengan Asuransi
Termasuk tudingan tim JPU yang menyatakan, terdakwa Suwarna telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan Munarly selaku koordinator Kepala UPTD Pendidikan, dibantah tim kuasa hukum Suwarna.
“Terhadap hal ini jelas sekali tidak pernah ada perintah. Hal ini sesuai keterangan saksi Munarly di persidangan, bahwa ada surat penawaran yang ditunjukan kepada kepala dinas. Dia (Munarly) yang membubuhkan tandatangan dalam surat penawaran tersebut, namun bukan sebagai persetujuan, tapi sebagai tandaterima saja,” tandasnya.(eko/vry)