“Sepuluh orang anggota PPK mengaku ada aliran dana dari seorang caleg kepada mereka,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid saat ditemui dikantornya, Senin (17/6).
Siang itu, Miftah memanggil 12 anggota PPK dan meminta klarifikasi dari mereka ihwal kasus jual beli suara tersebut. “Namun dua orang tak hadir,” tuturnya.
Miftah menuturkan, 10 PPK mengaku terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, Caleg DPR RI Partai Perindo. Transaksi terjadi di sebuah kamar apartemen. “Pembayaran terjadi tanggal 15 April 2019 melalui transfer ke rekening masing – masing,” bebernya.(aef/use/ded)