PURWAKARTA-Data mengagetkan tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta Pasca Lebaran. Meningkatnya kasus perceraian pasangan suami istri khususnya rumah tangga muda. Dari Awal bulan Juni 2019 PA mencatat ada 65 gugatan dengan 51 pengajuan justru diajukan pihak istri sebagai penggugat cerai suaminya.
“Sampai dengan 17 Juni 2019 sudah masuk perkara perkawinan sebanyak 65 perkara. 51 perkara cerai gugat dan 14 cerai talak,” ujar Rohili, Panitia pengadilan agama, saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, (17/6).
Rohili menuturkan, tingginya pengajuan perceraian diajukan penggugat dengan alasan beberapa faktor dan faktor utama yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi. “Hal yang paling banyak melatarbelakangi perceraian adalah persoalan ekonomi. Dan yang menyebabkan pertengkaran terus menerus khususnya pasangan muda. Sementara gugatan gara-gara pihak ke tiga dan kekerasan tercatat minim,” katanya.
Baca Juga:Hj Anne Ratna Mustika Apresiasi Kinerja PolriTerima Lima Laporan Permintaan Rujukan
Meski demikian Rohili mengaku, pihak Pengadilan Agama Purwakarta telah berupaya pendamaian bagi penggugat bercerai. Langkah ini diantaranya diterapkan proses saat perkara sudah diputus, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu.
“Dalam kurun waktu tersebut jika kedua pasangan tetap bersikukuh untuk berpisah, maka perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah,” imbuhnya.
Ditemui di loket pensadaftaran PA Purwakarta, Y (29) warga Kecamatan Jatiluhur, mengaku terpaksa menggugat cerai suaminya dengan alasan sang suami kurang memenuhi nafkah lahir atau ekonomi.
“Saya gugat suami saya karena lama menganggur. Meski sudah berkali-kali disuruh kerja, suami saya memilih diam dan malah fokus ke hobinya main, dari pagi hingga sore dan mancing,” kata ibu muda beranak satu ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, fenomena istri lebih banyak menggugat ini karena ada perasaan ego dan nafsu semata dalam berumah tangga.
Tedi pun mengimbau agar dasar pernikahan dilakukan atas dasar agama dan cinta, sehingga dikemudian hari tidak terjadi perceraian sebagaimana Agama meng haramkan hal itu.
“Petugas di Kantor Urusan Agama sendiri sering memberikan bekal ketika ada pasangan yang hendak melangsungkan menikah. Minimal bisa menurunkan angka perceraian,” singkatnya.(mas/vry)