KARAWANG-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikopra) Karawang, menyatakan jika tetap mengutamakan zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, bagi siswa yang melampirkan ijazah DTA sebagai lampiran persyaratan itu memiliki nilai lebih dibanding siswa yang tidak memilikinya.
“Kita sudah memiliki Perda tentang DTA, tapi bagi yang memiliki ijazah DTA tidak serta merta bisa masuk ke sekolah mana saja. Sebab tetap mengutamakan zonasi sesuai dengan Permenikbud,” ujar Sekretaris Disdikpora Karawang, Nandang Mulyana, Selasa (18/6)
Namun, lanjutnya, ijazah DTA ini bisa jadi nilai tambah untuk masuk ke SMP/sederajat. Namun tetap harus sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, seperti contohnya jika tinggal di Telagasari maka daftarnya di SMPN Telagasari susuai dengan zonasi yang ditetapkan. “Jadi jangan sampai tinggalnya di Telagasari malah daftar di Karawang Barat ataupun Telukjambe Timur,” katanya.
Dijelaskan, sebab sudah tidak ada lagi sekolah favorit maupun sekolah unggulan, sebab semua sekolah saat ini sama saja. Terlebih untuk kuota zonasi ini bobotnya sampai 90 persen. “Sekolah dimana saja sama, guru dan fasilitasnya juga tidak bebeda jauh,” katanya.
Baca Juga:PKL Tanjungpura Minta RelokasiCellica-Jimmy Kembali Akrab?
Ia menambahkan, untuk saat ini belum ada permasalahan terkait PPDB online, sudah dua hari dipantau belum ada permasalahan yang significant. “Kami juga bakal terus memantau proses PPDB online disetiap sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, menilai Perda nomor 19 tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliah Awaliah (DTA) tidak dilegitimasi oleh eksekutif. Pasalnya, dalam SK bupati tentang pedoman teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Karawang tak memasukan ijazah DTA sebagai syarat wajib.
“Pada salah satu pasal Perda DTA mewajibkan siswa yang mau masuk SMP/MTs harus memiliki ijazah DTA. Tapi lagi-lagi syarat wajib DTA itu tak dimasukan dalam syarat wajib dalam PPDB,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Endang Sodikin, Minggu (16/6).
Menurutnya, dengan tidak memasukan klausul DTA sebagai satu dari sekian syarat, Pemkab sama saja membuat upaya mendeligitimasi keberadaan Perda DTA Nomor 7 Tahun 2011 dan Perbub No 19 Tahun 2013 tentang DTA.