Oleh : M. Epih Sumaryadi, S.Pd.,M.Pd.,
Kepala SMPN 4 Kalijati Subang
Suasana gaduh menjelang tahun ajaran baru, terlihat jelas manakala kita berkunjung ke sekolah – sekolah yang selama ini dianggap favorit. Sebagian masyarakat bahkan rela menginap atau datang saat gelap gulita ke sekolah yang dituju demi mendapatkan tiket masuk bagi anak – anak mereka.
Kisruh terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu pun mengundang perhatian wakil rakyat hingga kepala daerah. Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan sebagian kalangan tersebut tak dapat dihindarkan.
Belum meratanya mutu pendidikan di tanah air menjadi salah satu ganjalan bagi negeri ini untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa – bangsa lainnya. Ketidak merataan tersebut meliputi kualitas sarana pembelajaran maupun ketersediaan tenaga guru dalam hal kualitas serta kuantitas.
Baca Juga:Ruhimat: Kantor Kecamatan Sukasari dan Pusakajaya Rampung 2020Puskesmas Batangsari Segera Dibangun
Persoalan ini pun seakan menjadi bom waktu yang suatu saat nanti akan memunculkan permasalahan yang sulit untuk dihindari. Bonus demografi yang tak lama lagi akan diterima oleh bangsa Indonesia cenderung akan menjadi musibah daripada berkah apabila para pemangku kebijakan di setiap tingkatan tidak segera mengambil langkah – langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) mengeluarkan kebijakan kepada seluruh sekolah agar memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Melalui kebijakan ini, calon peserta didik yang tinggal tak jauh dari sekolah dimana mereka mendaftar akan lebih diutamakan.
Sebaliknya, mereka yang tempat tinggalnya cukup jauh tidak akan menjadi prioritas utama sekalipun memperoleh nilai akademik cukup tinggi. Harapannya, melalui kebijakan sistem zonasi seperti ini akan mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat yang ada di lingkungan sekitar.
Jika kita amati lebih jauh, pemberlakuan sistem zonasi merupakan kebijakan yang tepat. Kebijakan seperti ini secara tidak langsung akan menghapus label sekolah favorit yang sudah terlanjur tertanam dalam benak masyarakat.
Pengalaman menunjukkan, hadirnya sekolah – sekolah yang dianggap favorit hanya akan melahirkan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Sekolah favorit seakan menjadi “anak emas” pemerintah. Berbagai macam bantuan serta hak – hak istimewa diberikan kepada sekolah – sekolah favorit tersebut tanpa memperhatikan kondisi serta perasaan sekolah – sekolah milik pemerintah lainnya. Kecemburuan sosial antar sekolah pun pada akhirnya menjadi tak terhindarkan.