KARAWANG-DPRD Karawang, meminta Disdikpora untuk membuat surat edaran tentang penyertaan ijazah DTA untuk persyaratan masuk SMP/ MTs sesuai dengan Perda tentang DTA.
Hal itu terungkap dalam rapat hearing, menindaklanjuti polemik mengenai tidak adanya klausul yang mengharuskan ijazah DTA sebagai syarat wajib dalam PPDB 2019, antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang bersama disdikpora karawang, FKDT beserta kemenag karawang untuk membahas adanya permasalahan tersebut, Rabu (19/6) di ruang rapat DPRD.
Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, hasil dari rapat bersama disdikpora, kemenag terkait persoalan PPDB dihasilkan kesepakatan untuk mentaati permendikbud no 51 tahun 2018. Namun ia merekomendasikan kepada Disdikpora dan Kemenag untuk berkoordinasi dan membuat surat edaran dalam mendukung Perda No 7 tahun 2011 tentang DTA.
Baca Juga:Seempat Mengalami Obesitas Ekstrem, Bobot Arya Kini 85 KilogramKas Daerah Karawang Terisi 94,75 Persen
“Dalam surat edaran nanti poin nya ada 2. Jika yang sudah punya ijazah DTA melanjutkan ke DTW. Bagi siswa yang belum punya diharuskan DTA meski sudah smp,” katanya.
Selain itu, lanjut Endang salah satu poin kesepakatan dari hasil rapat tadi, adanya evaluasi terhadap Perda No 7 tahun 2011. Karena perda tersebut masih berpedoman pada uu 32 tahun 2004 tentang pemda. Sementara sekarang harus sudah mengacu pada UU no 23 tahun 2014.
“Dasar ini menjadi satuan yang tidak terpisah untuk dilaksanakan oleh disdik dan kemenag. Kita masih menjaga marwah perda DTA,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Karawang, Nandang Mulyana menyampaikan, acuan dinas pendidikan dalam membuat peraturan mengenai pelaksanaan PPDB ialah Permendikbud No 51 tahun 2018. Karena dalam permen tersebut juga diatur mengenai seleksi PPDB.
“Kami hanya melaksanakan perintah dalam permen tersebut,” kata Nandang.
Di tempat yang sama, Kabid Pendidikan SMP Disdikpora, Cecep Mulyawan mengatakan, alasan tidak memasukannya ijazah DTA sebagai syarat wajib atau sebagai salah satu poin seleksi dalam PPDB, karena terbentur dengan aspek seleksi.
“Karena dalam permendikbud itu tidak boleh menambahkan aspek seleksi. Apalagi menambahkan ijazah DTA. Karena yang diseleksi itu hanya jarak,” katanya.
Dikatakan juga, untuk tetap mengakomodir DTA agar tidak melanggar perda, dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran kepala dinas dengan mengimbau kepala sekolah agar mengharuskan siswa melampirkan ijazah DTA.