“Agar DTA ini tetap diakomodir kita kejar setelah mereka masuk. Dengan surat edaran dari pa kadis. Harus melampirkan ijazah DTA. Jika yang belum ya belajar dulu ke DTA,” kata Cecep.
Ditempat yang sama, Neneng Junengsih, Kabag Hukum Pemda Karawang mengatakan, pada saat penyusunan ia juga berkoordinasi dengan disdikpora karena ada 2 hal yang belum dimasukan, yaitu tentang DTA dan bebas narkoba sejak dini.
“Itu memang 2 poin yang saya pertanyakan kepada disdikpora sebelum dinaikan ke bupati,” katanya.
Baca Juga:Seempat Mengalami Obesitas Ekstrem, Bobot Arya Kini 85 KilogramKas Daerah Karawang Terisi 94,75 Persen
Namun, lanjutnya, setelah ditelaah permendikbud no 51 tahun 2018, peraturan menteri bersama menteri pendidikan dan menteri agama, serta permendikbud no 24 tahun 2014. Secara normatif dan berdasarkan 3 regulasi tersebut, SK bupati mengenai petunjuk teknis ppdb itu tidak ada yang salah. Adapun solusi untuk kebijakan daerah yang sudah diterbitkan perda dan perbupnya, ialah dengan mengharuskan siswa melampirkan ijazah DTA setelah diterima.
“Sudah ada koordinasi dengan kabag hukum bahwa akan membuat surat edaran. Yang pertama tentang DTA dan pencegahan dini bebas narkoba,” katanya. (use/ded)