KARAWANG-Untuk keperluan sebagai persyaratan masuk sekolah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang melayani 2.825 warga yang meminta permohonan legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran selama 11 hari.
Berdasarkan data yang tercatat dari bagian pelayanan legalisir Disdukcapil Karawang, sejak 27 Mei lalu hingga Selasa (18/6) total keseluruhan ada 2.825 pemohon. Hal tersebut jauh dibandingkan pada bulan sebelumnya, khususnya dari awal bulan april, yang tercatat hanya ratusan pemohon selama satu bulan.
Pemohon yang ingin melakukan penggandaan dokumen asli dengan membawa persyaratan langsung dilayani. Kemudian dilegalisasi oleh cap atau stempel Disdukcapil.
Kadisdukcapil, Yudi Yudiawan mengatakan, untuk layanan pemohonan yang ingin melegalisir berkas seperti, KTP, KK dan Akta Kelahiran meningkat sejak 11 hari ke belakang. Melonjaknya warga yang legalisir, terjadi pada saat minggu lalu, hingga mencapai ratusan tiap harinya.
Baca Juga:Max Fashions Buka Gerai di Bandung, Terbesar Keempat di IndonesiaPemkab Bandung Barat Fokus Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Publik
“Pemohon legalisir meningkat saat pendaftaran sekolah saat ini, mungkin untuk keperluan sebagai persyaratan masuk sekolah. Untuk legalisir KK/KTP sebanyak 1.524 dan Akta Kelahiran 1.301 total keseluruhan 2.825 pemohon legalisir,” ungkap Yudi.(aef/ded)