SUBANG-Sidang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada pukul 14.30 WIB – 16.30 WIB menarik perhatian hingga penuh dihadiri pengunjung.
Mantan Kadisdikbud Subang Suwarna Murdias divonis 1 tahun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana melakukan banding.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Sri Mumpuni SH tersebut menarik perhatian karena istri terdakwa yang dari awal persidangan NISN berjalan tersebut hadir tidak kuasa menahan air matanya.
Baca Juga:Baru Tiga Hari, Kuota PPDB Nyaris PenuhMembandel, Reklame Kedaluwarsa Ditertibkan
Pada persidangan tersebut, terdakwa Mantan Kadisdikbud Subang Suwarna Murdias dan juga Pemilik Tabloid Dadang Hidayat, menunggu tidak sabar pembacaan putusan dari hakim ketua tersebut. Sebelumnya JPU Kejari Subang menuntut terdakwa Suwarna dan Dadang Hidayat 4,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan NISN Sri Mumpuni SH mengatakan, untuk terdakwa Suwarna Murdias dijatuhi vonis 1 tahun penjara dikarenakan terbukti melanggar pasal 11 juncto 15. Terdakwa Dadang Hidayat divonis penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dikarenakan terbukti melanggar pasal 13 juncto 15.
“Terdakwa sudah divonis. Kita memberikan waktu 7 hari untuk JPU Kejari Subang untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mau banding,” ujarnya.
Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, untuk vonis yang dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa tersebut, pihaknya akan berpikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Untuk putusan dari hakim tersebut pihak JPU kejari Subang merasa masih belum puas, sehingga pihaknya berencana akan mengajukan banding. “Jika disebut puas, tentu saja kami tidak puas. Maka dari itu kami berencana akan mengajukan banding,” katanya.
Dijelaskam Faisal, perkara NISN harus menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan. Menurutnya, celah unuk melaukan tindak korupsi sangat luas. Pihaknya mengimbau, dalam musim tahun ajaran baru ini jika masyarakat merasa dirugikan terhadap dugaan pidana korupsi dalam penerimaan murid baru di Kabupten Subang, maka bisa melaporkannya ke Kejari Subang agar bisa diselidiki.
“Memang rentan, jika dalam penerimaan murid baru di musim ajaran tahun baru, ada masyarakat yang dirugikan dengan dugaan korupsi. Bisa langsung laporkan ke kami,” imbuhnya.(ygo/vry)