PURWAKARTA-Perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana. Hal inilah yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, hal ini pun menjadi tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan. Termasuk bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang memberikan layanan bagi masyarakat pekerja.
Sayangnya, pesatnya perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif untuk masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan tertentu. Ini jelas merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS-TK.
Saat ini, diketahui maraknya oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace. Seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain.
Baca Juga:DPRD Dalami Kinerja Teknis Capaian WTPDihantam Tronton, Supir Mobil Box Tewas
Terkait hal ini, BPJS-TK sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut melalui kerjasama dengan pengelola marketplace dan sosmed, namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain. Sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta untuk tidak menggunakan layanan tak resmi itu.
Satu di antaranya dengan mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019. Aplikasi ini terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menegaskan, BPJS-TK hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU. Dengan aplikasi ini, sambungnya, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim,” kata Sumarjono melalui rilis yang diterima Pasundan Ekspres, Rabu (17/6).
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, kata dia, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi,” ujarnya.