KARAWANG-Kisruh jual beli suara yang melibatkan salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI yang melibatkan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang komisioner inisal AM semakin meruncing.
Merasa terpojokkan, salah satu dari 12 Ketua PPK mulai angkat bicara. Ade Suardi, Ketua PPK Telukjambe Timur mengaku terseret arus dalam kejadian tersebut. Karena, menurutnya yang menjadi fasilitator dan distributor aliran uang dari caleg tersebut adalah komisioner AM.
“Sejauh ini saya dan PPK yang lain mengikuti arahan AM. Dari awal pun dia (AM) yang menjadi pengaturnya,” kata Ade melalui telepon, Rabu (19/6) malam.
Baca Juga:Jabar Destinasi Pertama Investasi di IndonesiaWujud Apresiasi Pimpinan Polri, Adimayu Dapat Penghargaan Kenaikan Pangkat
Ade membeberkan, awalnya pertemuan dengan Caleg Eka Budi Santoso tersebut dimulai pada Bulan Januari 2019 di Jakarta, itu pun yang memerintahkan Komisioner AM dengan menghadirkan 12 Ketua PPK. Kemudian, pertemuan kedua pada Bulan Januari 2019 yang agendanya untuk pemenangan caleg tersebut.
“Dari awal kami kurang paham atas undangan pertemuan tersebut. Karena yang menyuruh pimpinan kami, Komisioner AM. Maka, kami ikuti saja,” ujar Ade.
Setelah itu, lanjut dia, tidak ada lagi komunikasi hingga pada H-2 pemilihan tepatnya pada Tanggal 15 April 2019. Namun, Komisioner AM meneleponya yang meminta agar masing-masing mengirimkan nomor rekening bank. “Saya dengan PPK yang lainnya ngikuti saja permintaan Pak AM dengan mengirimkan nomor rekening bank. Karena bisa saja kita dapat bonus. Dan ternyata uang yang diitransferkan itu untuk pemenangan Caleg DPR RI Eka Budi Santoso,” beber Ade.
Saat itu, kata Ade, situasi kami sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu. Hingga pada hari kedua Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, kedua belas PPK yang ikut pertemuan ditelepon Komisioner AM dan dianggap tidak menjalankan komitmen dengan caleg tersebut.
“Akhirnya kami diajak lagi ke Jakarta dan yang ikut waktu itu ada 7 PPK. Disana, caleg bersangkutan meminta pengenbalian uang yang sudah ditrasferkan sebesar 60 persen. Kami pun memenuhi permintaan tersebut karena memang uangnya diendapkan tidak dipakai apa-apa,” jelasnya.
Ade menyebutkan, jika keterlibatan 12 PPK tersebut hanya semata-mata memenuhi perintah Komisioner AM karena menganghapnya sebagai pimpinanya. “Kami hanya mengikuti saja. Dan kami tidak melakukan permintaan caleg tersebut untuk mendapatkan suara,” timpalnya.