Diduga Belum Kantongi Ijin
PURWAKARTA-Pembangunan SPBU diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). SPBU yang berlokasi di Jalan Alternatif BIC Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao juga diduga belum mengantongi ijin, sehingga dipaksa dihentikan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas diwawancara di lokasi menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas sebagaimana aturan yang berlaku. Antara lain, ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 6 nomor 2012 tentang restribusi perijinan.
“Pembangunan SPBU ini pantas kami tutup karena bukan hanya melanggar Perda, ijin membangun bangunannya saja belum ada,” tegas Aulia.
Baca Juga:Rabbani Ajak Pelanggan Sukseskan Wajib Belanja 12 TahunDinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Potensi Sampah Daur Ulang
Di lokasi pembangunan SPBU, pihak Pol PP menegaskan, kegiatan penghentian sementara dilakukan karena pihak pengusaha belum memenuhi persyaratan perijinan sebagaimana diatur, apalagi ini SPBU. “Pelaku usaha hanya memiliki TKA dan ijin lokasi, tapi belum memenuhi proses perijinan yang benar, termasuk IMB, ” ujarnya.
Selanjutnya, terkait sudah terbitnya ijin usaha RKA yang diterbitkan pihak BPMTSP pada tanggal 27 Mei 2019 Purwakarta dianggap belum sempurna. Dimana ada klausal yang seharusnya dilaksanakan pelaku usaha, yakni tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sebelum memenuhi perijinan.
“Penuhi proses perijinan baru boleh lakukan pembangunan silahkan asal ikuti aturan,” pungkasnya.
Terpisah, Deden H Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) membenarkan jika SPBU yang akan di bangun di Cigelam belum melakukan proses permohonan ijin membangun (IMB).
“Seingat saya belum ada pengajuan pembangunan SPBU di Cigelam, baiknya urus dulu baru bangun,” tutupnya.(mas/vry)