KARAWANG-Adanya dugaan mafia jual-beli suara yang dilakukan oleh 12 PPK dan satu orang komisioner KPU mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Ketua DPC PKB Karawang, Ahmad Jamaksyari.
Menurut pria yang akrab disapa Jimmy ini, dugaan jual beli suara harusnya tidak hanya ditangani level Bawaslu Jawa Barat, tetapi harus ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, lanjut Jimmy, perbuatan yang dilakukan pelanggaran pemilu tersebut menyangkut etika yang dilanggar dan pelanggarannya sangat berat sekali.
Baca Juga:Brasil vs Peru, Pantang Anggap EntengUcap Dua Kalimat Syahadat, Deddy Corbuzier Resmi Muslim
Oleh karena itu, lanjutnya, kiranya 12 oknum PPK dan oknum Komisioner KPU yang terlibat itu, terbuka saja. Dibuka secara transfaran. Partai mana saja yang bermain mencoba untuk merubah suara-suara di level KPPS, PKK dan KPU itu sendiri.
“Saya sangat menyayangkan dan saya mendorong oknum-oknum itu untuk membuka secara umum, karena saya yakin tidak hanya caleg yang berinisial Eka tersebut melakukan kongkalikongnya. Saya yakin ada partai lain yang melakukan hal serupa untuk mencoba merubah perolehan suara,” ujar Jimmy di Karawang, Jumat (21/6).
Ia juga meminta agar DKPP agar turun untuk memberikan sanksi yang tegas dan bila perlu apabila ditemukan ada unsur kongkalikong dari partai-partai yang lain agar didiskualifikasi saja kemenangan atau hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan itu. “Semua ini demi Pemilu yang bersih, jujur dan transfaran,” tegasnya.
Diketahui, 12 PPK dan oknum komisioner KPU itu diduga terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, caleg DPR RI Partai Perindo.
Sepuluh orang telah mengaku di hadapan komisioner KPU, namun dua orang lagi tidak hadir. Kini 12 orang itu tengah kalang kabut mengembalikan uang karena Eka gagal maju ke senayan. Para oknum PPK ini mendapat duit total Rp Rp 600 juta.(use/vry)