Polres Tetapkan Lima Orang Tersangka
SUBANG-Polres Subang membekuk lima orang pelaku yang diduga penghasut warga untuk menyerobot lahan perkebunan tebu milik PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II Rayon Manyingsal Kecamatan Cipunagara. Lima orang pelaku tersebut, diantaranya adalah ketua koperasi dan pengurus koperasi Warga Tani Makmur memprovokasi anggotanya, sebanyak 80 orang untuk mematok dan menyerobot lahan di sana.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan. Pasalnya, terjadi penyerobotan terhadap lahan dan tanaman milik PT PG Rajawali, kemudian dipatok kurang lebih 80 orang. “Berawal dari 80 orang yang melakuan penyerobtan, dengan merusak lahan dan tanaman milik PT PG Rajawali Rayon II Manyingsal Kecamatan Cipunagara,” kata Kapolres Subang.
Dijelaskan Joni, pihaknya berhasil mengamankan 27 orang pelaku dengan dibantu TNI Kodim 0605 Subang. Dari 27 orang pelaku yang dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka. “Dua orang pelaksana di lapangan dan mengerahkan 80 orang tersebut. Satu orang selaku kordinator, satu dewan pembina koperasi dan satu orang lagi ketua koperasi,” terangnya.
Baca Juga:Pelajar Spensa Wakili Jawa Barat di FLS Tingkat NasionalJimmy Dukung Bongkar Mafia Jual-Beli Suara
Modus yang dilakukan, Joni memaparkan, tersangka mengeluarkan surat rekomendasi menggarap terhadap orang- orang yang masuk ke dalam Koperasi Tani Makmur. “Anggota diiming-imingi bisa menggarap lahan 1 hektare, dengan memberikan dana Rp 300 ribu – Rp 500 ribu per orang. Sementara anggota koperasi tersebut jumlahnya ada 80 orang,” paparnya.
Joni melanjutkan, tersangka mendoktrin para anggota koperasinya, bahwasanya lahan perkebunan PT PG Rajawali Manyingsa tersebut Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis. Padahal izin HGU tersebut, masih belum habis dan masih menjadi hak milik negara dan tidak bisa dipatok oleh perorangan.
Keterangan dari PT PG Rajawali sendiri lahan tersebut masih milik negara dan izin HGU nya masih belum habis,” ungkapnya.
Peran para pelaku, Joni menuturkan, berinisal D (84) warga Gardulangkap Desa Gunung Sembung Pagaden, berperan sebagai Pengawas Koperasi dan penghasut anggota koperasi untuk membakar lahan tebu dan mematok lahan. Pelaku inisal S (57) warga Kampung Cerelek Desa Gunung Sembung Pagaden, berperan selaku Ketua Koperasi yang menerbitkan surat izin garapan lahan. Pelaku inisial EH (52) warga Desa Gembor Pagaden, berperan sebagai kordinator lapangan. Pelaku AK (25) warga Simpangsari Desa Cisaga, berperan sebagai penebang tebu. Pelaku insial C (49) warga kampung Krajan Desa Nanggerang Binong, berperan sebagai orang yang mematok lahan. Polres Subang menyita barang bukti 1 karung berisi patok bambu, tali rapia, meteran, parang, golok, dokumen dari koperasi tani warga makmur dan SHGU. “Para pelaku di ancam pasal 170, 160, dan 406 dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya.(ygo/vry)