KARAWANG-Bawaslu Karawang, mengklarifikasi Engkus Kusnaya (EK) Budi Santoso, terkait adanya aliran dana dirinya kepada 12 orang PPK dan satu orang komisioner KPU Kabupaten Karawang. Pada klarifikasi tersebut, Kusnaya memberikan fakta baru dimana pengembalian uang dari 12 PPK, dilakukan oleh oknum komisioner KPU Karawang dengan meminta tandatangan Kusnaya untuk kwitansi pembayaran gadai sawah.
“Saya memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi apa yang telah beredar di media massa. Saya datang menyampaikan bukti-buktinya sebagai bahan tindak lanjut Bawaslu,” ujar Kusnaya, seusai bertemu dengan Bawaslu, Senin (24/6)
Menurutnya, kasus tersebut tetap akan dibawa ke ranah hukum sesuai bukti-bukti yang ada. Untuk keperluan itu, Kusnaya mengaku akan didampingi pengacara dari Ormas Pemuda Pancasila, Provinsi Jawa Barat.
“Saya merupakan pengurus sejumlah organisasi, termasuk PP. Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara PP, kemungkinan kasus ini akan dilaporkan penipuannya,” kata dia.
Baca Juga:WTP Harus tanpa Catatan, Pansus C DPRD Soroti Keuangan PemdaPemdes Jalupang Maksimalkan Perbaikan Jalan Gang
Dikatakan, transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif dirinya. Ide itu muncul dari oknum komsioner KPU berinisial AM dan 12 oknum ketua PPK.
Sebelum Pemilu berlangsung, seorang komisioner KPU dan 12 ketua PPK datang ke Jakarta menemuinya. Saat itu mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya. “Saat itu, mereka saya kasih uang masing-masing Rp 5 juta. Total uang yang saya keluarkan Rp 75 juta, di luar biaya makan,” katanya.
Setelah pertemuan tersebut, lanjut Kusnaya, AM dan beberapa Ketua PPK terus menerus menghubunginya menanyakan tindak lanjut jual beli suara, seperti dibeberkan pada pertemuan sebelumnya. “Mereka meminta dana sekira Rp 1 miliar lebih agar saya mendaoatkan 50 ribu suara. Tapi saya tidak mau, hingga akhirnya turun menjadi Rp 600 juta,” kata Kusnaya.
Dijelaskan, uang senilai Rp 600 juta tersebut dia kirim dalam beberapa tahap. “Bukti transfer tercatat dan tersimpan rapih,” katanya.
Namun, lanjut dia, setelah Pemilu berlangsung, AM datang kepadanya sambil menangis dan bersedia mengembalikan uang kepadanya. “Padahal saya belum tahu hasil perolehan suara seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, telah menerima sejumlah uang pengembalian dari AM dan beberapa Ketua PPK. Tapi jumlahnya baru mencapai sekira Rp 260 juta saja. “Saya sih berharap uang saya kembali dan kasus ini tetap berjalan ke ranah hukum. Saya siap menjadi Mr. Blower agar kasus ini terungkap secara terang benderang,” kata Kusnaya.