KARAWANG – Polres Karawang menangkap, NVL (22), tersangka pembunuh nenek yang hidup sebatangkara, Awis (70).
Tersangka ditangkap setelah sempat buron selama lima hari bersembunyi di rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat diboyong ke Mapolres Karawang.
“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka sembunyi di Pekalongan dan langsung kita kejar kesana (Pekalongan). Setiba di Pekalongan kami menemukan tersangka bersembunyi di rumah orang tuanya dan langsung kami tangkap tanpa melakukan perlawanan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan motifnya karena dendam tidak diberikan pinjaman uang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (24/6).
Menurut Bimantoro, tersangka ditangkap di Pekalongan setelah penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah orang tuanya. Tersangka tidak berkutik ketika polisi datang secara tiba-tiba di rumah orang tuanya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp489 ribu. “Dari pengakuan tersangka mengaku mengambil uang dari korban sebesar Rp1,2 juta dan kita mengamankan uang yang belum digunakan,” katanya.
Baca Juga:Tania Wakili Jabar di Pemilihan Putri Model Muslimah Tingkat NasionalDisnakertrans Sosialisasikan Aturan Ketenagakerjaan
Bimantoro mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pembunuhan karena tersangka sakit hati tidak diberikan pinjaman uang pada Kamis (13/6). Kemudian dua hari setelah itu Sabtu (15/6) dini hari tersangka mendatangi rumah korban dengan cara membobol dinding rumah yang terbuat dari bambu. Korban terbangun ketika mendengar suara berisik dengan membawa gunting. “Merasa dipergoki tersangka langsung menyerang korban dan merebut gunting yang dipegang korban. Guntingnya berhasil direbut tersangka dan langsung menhujamkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali,” katanya.(aef/ded)