SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat ada 374 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Subang. Disnakertrans menemukan banyaknya Tenaga Kerja Asing tersebut, tidak sesuai penempatan jabatannya, bahkan banyak yang merangkap. Padahal, Kabupaten Subang saat ini menjadi primadona di Provinsi Jawa Barat. Banyak TKA yang bekerja dan tinggal di Subang, tetapi minim pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Subang.
Kasi Binapenta TKI Disnakertrans Subang H. Indra Suparman SH saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, banyaknya pabrik- pabrik di Kabupaten Subang menjadi magnet bagi para TKA. Di Kabupaten Subang, ada sekitar 450 pabrik yang didominasi perusahaan bergerak di bidang garment. “Dari jumlah 450 pabrik, ada 374 TKA yang berkerja di pabrik Kabupaten Subang,” terangnya.
374 TKA, Indra menjelaskan, sesuai dengan data notifikasi keberadaan terdiri dari 310 pria dan 64 wanita. Dari jumlah tersebut, didominasi warga negara Korea Selatan. Di luar dari data 374 TKA tersebut, banyak ditemukan TKA tidak sesuai penempatannya jabatan di pabrik. “Kami banyak mendapatkan temuan, para TKA tersebut ketika berkerja di pabrik, penempatannya tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Teaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan tersebut, sebanyak 50 persennya TKA tidak sesuai jabatannya,” jelasnya.
Baca Juga:BCA Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Cikalong WetanEntoh Sutisna Harapkan Regenerasi Kepemimpinan PDIP
Penempatan jabatan, Indra memaparkan, TKA yang menempati jabatan merangkap masih banyak ditemukan. Seperti jabatan Direktur, masih meng-handle kepala bagian atau yang lainnya. Ini sudah jelas sangat salah kaprah dan menyalahhi aturan. Bisa jadi ini permainan dari para HRD pabrik yang ada di Kabupaten Subang untuk efisiensi jabatan. “Kita temukan ini sesuai fakta di lapangannya. Ini sudah menyalahi aturan, dikarenakan bisa dicabut izin kerjanya oleh imigrasi,” ujarnya.
Selain itu, Indra menambahkan, pada bulan Februari 2019 pihaknya mendapatkan informasi, ada tiga TKA yang bekerja di pabrik Kabupaten Subang. Kemudian, dicabut izinnya oleh pihak keimigrasian dikarenakan tidak sesuai visa kerjanya. “Ada 3 TKA yang dicabut izinnya oleh pihak Keimigrasian pada bulan Februari 2019,” ungkapnya.
Mengenai PAD, Indra menuturkan, untuk realisasi tahun 2018 Disnakertrans Subang berhasil mendapatkan Rp 1,2 miliar dari izin tenaga kerja asing tersebut. Padahal jika dilihat dari data 374 TKA yang ada, jika per 1 orang TKA membayar izinnya sebesar belasan ribu dolar bisa mencapai Rp 10 miliar lebih untuk PAD Subang. Hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena banyaknya TKA yang membayar izin tenaga kerjanya langsung ke Kemenaker pusat, padahal TKA tersebut bekerjanya di Subang. “Nah ini yang masih menjadi PR, kenapa banyak TKA di pabrik – pabrik Subang, namun PAD nya minim. Seharusnya bisa mencapai Rp 10 miliar lebih dari TKA saja,” tuturnya.