Dijelaskan Indra, banyak juga pabrik yang pusatnya di Subang namun menyertakan cabang-cabangnya di berbagai daerah. Sehingga ada alasan untuk pembayaran izin tenaga kerja asingnya membayar di Kemenaker, padahal seharusnya membayar izinnya bisa di Subang. “Banyak contohnya. Pabrik ada di Subang, namun menyertakan didokumen malah ada cabangnya di berbagai daerah, padahal ketika ditelusuri tidak ada. Ini bisa fiktif,” tandasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Subang Zuliani (40) mengatakan, banyaknya TKA di Subang seharusnya malah memberikan kontribusi yang banyak ke Subang dalam pendapatan, bukannya meminimkan PAD Subang. Zuliani meminta kepada penegak hukum agar bergerak menyelidiki oknum-oknum yang bisa membuat persyaratan dan dokumen tersebut. “Banyak tenaga kerja asing, seharusnya bikin banyak PAD, bukannya mengecilkan PAD. Coba penegak hukum agar diselidiki oknumnya,” harapnya.(ygo/vry)