KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, menilai kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri dan SMP Negeri yang mayoritas berdasarkan zonasi, merupakan kebijakan tidak rasional.
Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina, belum semua sekolah mempunyai kemampuan menyiapkan SMP maupun SMA/SMK di semua pelosok, baik di setiap desa, bahkan di wilayah kecamatan pun masih minim. Padahal, pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata sesuai amanat UUD 1945.
“Makanya kebijakan zonasi ini harus dievaluasi. Kami di DPRD akan minta data dari Disdikpora berapa banyak anak-anak usia sekolah kita yang tidak bisa sekolah hanya gara-gara terjegal zonasi. Haruskah mereka yang berprestasi sekalipun ditutup haknya untuk bersekolah karena di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada gedung sekolah?” ujar Sri.
Baca Juga:DPRD Minta Pengembang Serahkan Fasilitas Umum dan Sosial ke Pemkab512 Hektare Lahan Pertanian Teracam Kekeringan
Ia lebih sepakat jika zonasi yang diatur melalui Permendikbud 51 Tahun 2018 dan 14 Tahun 2019 dititik beratkan dulu terhadap rolling guru dari dan ke setiap sekolah. Ini agar kesan di masyarakat tentang sekolah favorit mulai dihilangkan.
Oleh sebab itu, Sri mendorong Pemkab Karawang melalui Disdikpora melakukan langkah proaktif ke Pemprov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Yaitu, meminta bantuan anggaran buat penyediaan sekolah baru hingga tersebar di seluruh pelosok. “Harus ada pemerataan terlebih dahulu, baru bisa menerapkan sistem zonasi tersebut,” katanya. (use/ded)