SUBANG-Dinkes Kabupaten Subang menyebut, alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2019 ini senilai Rp 49 miliar. Anggaran sebesar itu akan disebar untuk 40 Puskesmas.
Berdasarkan pengalaman yang sudah, dimana pejabat Dinkes tersandung kasus hukum terkait Jamkesmas. Namun kali ini, jajaran Dinkes mewanti-wanti para Kepala PKM untuk berhati-hati menggunakannya.
Sekretaris Dinkes Subang Syamsu Riza mengatakan, 40 Puskesmas akan mendapatakan anggaran JKN yang besarannya tidak sama. Anggaran JKN sebasar Rp 49 miliar itu bersumber dari APBN.
Baca Juga:UPTD Puskesmas Kalijati Tingkatkan Pelayanan MasyarakatJelang Konfercab, 13 Nama Mencuat Berebut Posisi Ketua DPC PDIP Subang
Menurut dr. Syamsu Riza, saat ini Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ), harus benar-benar dalam menggunakannya.
“Harus digunakan sebaik-baiknya dikarenakan Puskesmas ini, statusnya BLUD sehingga dana tersebut digunakan langsung masuk ke rekening Puskesmas. Jadi Puskesmas bertanggungjawab penuh. Dan jangan ada penyimpangan,” ujarnya.
Kepala Bidang SDK Dinkes Subang dr. Wiwi mengatakan, untuk dana JKN pada tahun 2018 dan 2019, 40 puskemas yang ada di Kabupaten Subang menerima pencarian dana tersebut sebesar Rp 49 miliar. Dana tersebut langsung melalui rekening Puskesmas, tidak melalui perantara Dinkes Subang lagi.
“Kalau dulu kan ke Dinkes dulu, saat ini anggarannya masuk ke rekening Puskesmas,” katanya.
Dijelaskan Wiwi, dana JKN tersebut biasanya dipakai oleh Puskesmas, untuk jasa pelayanan (Jaspel) BMHP, pembelian obat – obatan, alat kesehatan dan juga operasional Puskesmas itu sendiri.
“Kita harapkan Puskesmas berhati-hati saat menggunakan dana ini. Jangan sampai ada temuan lagi,” tukasnya.(ygo/dan)