SUBANG-Ditemui kejanggalan dalam PPDB SMA Negeri. Kasus terjadi di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Subang. Kejanggalan pertama pada surat keterangan domisili dan kedua pada jarak tempat tinggal pendaftar ke sekolah.
Surat keterangan domisili yang digunakan oleh salah seorang pendaftar tidak dilegalisir oleh lurah/kades. Sementara berdasarkan Pergub Jawa Barat No 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB, SMA, SMK dan SLB harus ada legalisir dari lurah/kades.
Kejanggalan jarak contohnya ada pendaftar dari Desa Gembor Kecamatan Pagaden tertulis di dalam sistem dan bukti pendaftaran ke SMA Negeri di Kecamatan Subang sekitar 955 meter. Sementara ketika dihitung oleh Pasundan Ekspres menggunakan goople maps sekitar 8 kilo meter.
Baca Juga:Satpol PP Razia Rumah Kos, Amankan Puluhan Pasangan tanpa Surat NikahAgustina: Sistem Zonasi Tidak Rasional
Sementara itu, jarak antara Kelurahan Karanganyar ke salah satu SMA Negeri di Kecamatan Subang saja sekitar 1 kilo meter.
Informasi kejanggalan tersebut telah sampai ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Ombudsman menerima laporan masyarakat berkaitan dengan keberataan atas pelaksanaan PPDB SMA Negeri di Subang.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Sartika Dewi SH C.LA mengatakan, begitu ada laporan pihaknya langsung menghubungi pejabat terkait baik provinsi maupun kabupaten berkaitan dengan pelaporan.
“Untuk Kabupaten Subang ada satu sekolah yang dilaporkan, tetapi berdasarkan data pengaduan data yang ada, kami terima ada empat sekolah yang dilaporkan dengan tiga wilayah berbeda yaitu Kota Bandung, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen tersebut harus ada verifikasi dan investigasi dari instansi terlapor. Yang memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah betul dugaan itu terbukti menyimpang peraturan perundang-undangan yaitu dinas kependudukan dan catatan sipil.
Sartika mengatakan, konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen terkena sanksi pidana maupun denda. Hal itu merujuk pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dalam PPDB banyak pihak yang terlibat, itu dilihat dari mana start-nya.
Sekolah hanya menerima dokumen yang diserahkan setiap calon pendaftar, sepanjang dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak dokumen itu,” jelasnya.