KARAWANG-Wakil Ketua Komisi III, DPRD Karawang, Dedi Rustandi mewarning ratusan pengembang perumahan yang ada di Karawang untuk segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosialnya (Fasos) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Pasalnya, dari informasi dinas terkait dari 312 perumahan yang dibangun baru 46 yang telah menyerahkan fasus dan fasomnya tersebut. “Kedepan para pengembang nakal bakal dikenakan sanksi. Aturan hukumnya sedang kami bahas,” ujar Dedi.
Dijelaskan, aturan hukum yang dimaksud adalah Perda yang akan mengatur mengenai penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan pemukiman. Kini, draft raperda-nya sedang dalam pembahasan di Komisi III DPRD sebelum digodok di tingkat pansus.
“Kami di Komisi III sebatas memberikan input buat nanti di pansus. Setidaknya, ikut berkontribusi agar tidak ada pasal yang memberikan peluang kepada pengembang nakal untuk mudah “cuci tangan” terhadap kewajibanya, terutama menyerahkan fasos-fasum ke pemkab,” tandas Dedi.
Baca Juga:512 Hektare Lahan Pertanian Teracam KekeringanRatusan Calon Siswa SMKN 1 Cisarua Tes Bebas Narkoba
Menurutnya, data lain yang dimilikinya, perumahan di Karawang yang telah melengkapi TPU (Tempat Pemakaman Umum) baru 139 dari 312 perumahan. “Jadi masih banyak permasalahan terkait fasos dan fasum perumahan, sehingga harus diselesaikan dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Asep Hazar mengaku, kesulitan dalam menerapkan sanksi terhadap pengembang nakal di antaranya karena manajemen lama mereka telah hengkang dari Karawang.
“Selain sanksi yang diatur Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang terlalu lemah. Hanya denda Rp 50 juta dengan kurungan 3 bulan penjara. Makanya kami juga berharap ada perda khusus yang mengatur kewajiban maupun sanksi tegas terhadap pengembang nakal,” kata Asep. (use/ded)