DPBMP Purwakarta menyebutkan bahwa kondisi dua ruas jalan tersebut, dibangun dengan klasifikasi muatan sumbu maksimal 8 Ton. Maka tak heran, jika jalan di lokasi rusak diakibatkan lalu lalang kendaraan berat yang digunakan pihak PT. KCIC.
DPBMP dengan tegas meminta agar PT. KCIC lebih memperhatikan hal tersebut. Apalagi sudah banyaknya masyarakat di dua kecamatan yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak tersebut ke Pemkab Purwakarta.
“Kami harap, pihak pelaksana pekerjaan mematuhi sebagaimana kami instruksikan, jika tidak ingin berdampak tidak baik,” tuturnya. (mas)