SUBANG-Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kalijati Kabupaten Subang, melakukan evaluasi implementasi Bantuan Keuangan Untuk Desa/Kelurahan (BKUD/K) tahap 1 tahun 2019. Dari 8 desa yang mengajukan BKUD/K, 6 desa diantaranya sudah melakukan pencairan anggaran tersebut.
Kasi Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kalijati, Bakri mengatakan dari hasil evaluasi, Pemdes disarankan untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum menginplementasikan pembangun. Hal itu agar memudahkan dalam pengerjaan pelaporan. “Begitu pencairan, dahulukan pembayaran pajak, jadi mudah. Jangan begitu selesai pembangunan, bayar pajaknya belakangan, ya pasti kesulitaan dalam pengerjaan laporannya,” jelas Bakri.
Dia juga menambahkan bahwa untuk Pemdes yang sudah pengajuan BKUD/K tahap 1 tahun 2019 di wilayah Kecamatan Kalijati sebanyak 8 Desa, sedangkan yang sudah melakukan pencairan sebanyak 6 Desa, dan sebanyak 2 Pemdes masih dalam proses. Dalam kesempatan tersebut Bakri juga menghimbau untuk pembangunan berupa fisik setiap Pemdes agar menyesuaikan dengan RAB-nya masing-masing.
Baca Juga:Pemdes Tanggulun Timur Gelar Pelatihan MenjahitDokumen Persyaratan PPDB Janggal, Tim Gabungan Investigasi Harus Validasi
“Harus sesuai dengan RAB. Jika berbeda, misalkan ukurannya dalam RAB 4 kali sekian realisasinya lebih, atau kurang, itu akan menjadi temuan, maka saya ingatkan agar sesuai,” tambahnya pada Pasundan Ekspres.
Selain itu, untuk mengetahui perkembangan Desa, dia menyarankan agar setiap Pemdes secepatnya membuat Profil Desa. Keberadaan profil desa tersebut menurut Bakri, penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan atau kemajuan di desa melalui profil desa tersebut.
Bakri juga menyampaikan keterbukaan Pemcam Kalijati terutama untuk menghadapi musim kemarau. Apabila ada Pemdes yang akan mengajukan hibah atau bantuan pengadaan air bersih dipemukiman warga, untuk segera ajukan proposal.
“Saya minta secepatnya profil desa dibuat, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan di desa. Khusus untuk bantuan hibah air bersih harus sudah jelas dulu tanahnya, baru bisa ditindak lanjut,” pungkasnya. (idr/sep)