KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, mengamankan puluhan pasangan yang diduga bukan suami istri di sejumlah tempat kos di kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Pasalnya, pasanga yang diamankan itu tak bisa menunjukan surat nikahnya.
Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan, pihaknya mengamankan 27 pasangan dan 3 orang perempuan dari sejumlah kos-kosan di Kelurahan Tanjungpura. Hal itu dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) bersama petugas gabungan. “Mereka digelandang ke Mako Satpol PP karena tidak bisa menunjukan surat nikahnya saat digerebek oleh petugas kami,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan yang dilakukan pada Selasa dini hari tersebut, dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat dan adanya pantauan dari petugas Satpol PP dimana diduga disejumlah tempat kos dan kontrakan di Kelurahan Tanjungpura digunakan sebagai tempat mesum yang sebagian besar adalah kaum muda atau milenial.
Baca Juga:Agustina: Sistem Zonasi Tidak RasionalDPRD Minta Pengembang Serahkan Fasilitas Umum dan Sosial ke Pemkab
“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga sekitar,” katanya.
Dijelaskan, pasangan mesum yang digelandang ke Mako Satpol PP itu semuanya didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi kegiatan itu. Selanjutnya mereka bakal disidangkan di pengadilan dengan tindak pidana ringan atau ada unsur asusila. “Kedepan juga kami bakal menggandeng BNNK buat melakukan tes urin pada saat operasi pekat,” katanya.
Ia menambahkan, aturan yang digunakan buat pasangan itu adalah Perda K3, dan pihaknya bakal terus melakukan kegiatan operasi pekat secara rutin dan mendadak. “Kami berharap penyakit masayrakat ini bisa berkurang dan ada efek jera jika rutin melakukan kegiatan yang sama,” katanya. (use/ded)