KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi
PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memutuskan KPU tidak terbukti secara sah dan benar melakukan tindakan pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, KPU Purwakarta tidak perlu mendiskualifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Purwakarta, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4 Ceceng Abdul Qodir.
“Terlapor, dalam hal ini KPU Purwakarta, tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran administrasi. Jika pelapor, dalam hal ini Asep Saeful Milah, merasa keberatan dengan putusan ini, bisa mengajukan koreksi terkait putusan ini kepada Bawaslu RI,” kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati saat membacakan putusan hasil persidangan, Rabu (26/6).
Putusan persidangan tersebut bernomor register 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/IV/2019 yang laporannya diterima pada 22 Mei 2019 perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Purwakarta.
Baca Juga:Belum Dapatkan Hasil Positif, BPN Periksa Kelengkapan Keberatan WargaBawaslu Bakal Panggil Semua Terduga ‘Mafia’ Jual Beli Suara
Laporan tersebut disampaikan Caleg DPRD Purwakarta dari PKB Dapil V Asep Saeful Milah. Yakni, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Purwakarta karena meloloskan Ceceng Abdul Qodir, caleg PKB lainnya dari dapil yang sama.
Pada laporan itu, Ceceng disebutkan tidak mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) saat ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hasil putusan, menolak laporan pelapor dengan menimbang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU No. 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan dimulai dari saksi-saksi dan bukti,” ujar Siti Nurhayati yang juga Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta.
Dalam persidangan yang digelar di Aula Bawaslu, Jalan Kusuma Atmaja, Purwakarta tersebut, majelis persidangan hanya membacakan hasil putusan saja.
“Untuk tahapan yang lain sudah, sekarang hanya tinggal pembacaan putusan. Pembacaannya tidak dihadiri oleh pelapor, dengan alasan tertentu, hanya diwakili saksi bernama Muhammad Ramdani namun tidak membawa surat kuasa,” kata dia.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, seluruh persyaratan yang diperlukan KPU untuk menetapkan Ceceng sebagai bacaleg saat itu terpenuhi. “Termasuk surat keterangan pengunduran diri dari statusnya sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD),” katanya.