Sementara itu, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu. Tinggal nanti apakah pihak pelapor akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke Bawaslu RI atau tidak.
KPU Purwakarta saat ini tinggal menunggu reaksi saja. Bilamana memang ada yang kurang puas dengan putusan Bawaslu ini, KPU tinggal memberikan bukti klarifikasi menyesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan hasil putusan sidang hari ini.
“Karena Bawaslu memutuskan KPU Purwakarta tidak bersalah, oleh karenanya berarti KPU tidak perlu mencoret Ceceng Abdul Qodir,” ujar Salman.(add/vry)