Hasil dari pertemuan belum didapati kesimpulan ganti rugi akan dikonsinyasikan karena evaluasi akan kembali dilakukan oleh Tim Pengadaan tanah. Namun dari PTBJ sendiri masih dengan tegas menolak harga yang ada saat ini. Selain itu, Tim pengadaan tanah juga masih membuka ruang bagi warga yang masih memiliki perbedaan data dari hasil penilaian.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh TP4 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pasi Intel Kodim Kapren Sanadi, PPK Pengadaan Tanah kemenhub, BPN Kab. Subang, Muspika Kec. Pusakanagara, aparat POLRI dan TNI serta warga masyarakat yang tergabung dalam paguyuban. (ygi/vry)