Gandeng Kejaksaan
KARAWANG– BPJS Kesehatan Cabang Karawang terus melakukan upaya penegakan kepatuhan badan usaha peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama, Selasa (25/06).
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaaan Negeri Karawang dapat memberikan konsultasi kepada BPJS Kesehatan, termasuk hal lainnya seperti pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan badan usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran JKN-KIS,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, Selasa (25/06).
Hingga saat ini, terdapat 2.256 badan usaha yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Karawang. Namun masih terdapat badan usaha yang belum mendaftarkan dirinya. Inilah yang menjadi salah satu tugas dari BPJS Kesehatan beserta kejaksaan untuk menertibkan badan usaha yang masih belum patuh mendaftar.
Baca Juga:Kekeringan, Warga Butuh Air BebasBioskop Tak Kunjung Dibangun, Warga Tagih Janji Bupati Subang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, badan usaha yang belum menyerahkan data pekerja, serta badan usaha yang tidak membayarkan iurannnya secara rutin setiap bulannya juga menjadi sasaran dari penegakan hukum peserta JKN-KIS. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan hal serupa bahwa kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kerja sama dalam bidang kepatuhan peserta, yang dalam hal ini badan usaha dan juga fungsi kejaksaan.
“Sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut nantinya yaitu diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh. Dengan demikian, penegakan kepatuhan dapat berjalan dengan efektif. Semoga melalui Kesepakatan Bersama ini baik bagi Kejaksaan maupun BPJS Kesehatan dapat saling mendukung kinerja masing-masing pihak karena kepesertaan dan pembayaran iuran peserta JKN-KIS,” tukasnya.(ddy/ded