KARAWANG-Salah satu inovasi terbaru yang tengah dikembangkan BPJS Kesehatan adalah diterapkannya sistem antrian online pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP). Klinik Puja Ananda I Purwakarta merupakan salah satu dari beberapa klinik yang telah menerapkan antrian online di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
“Kami melihat antrian online ini sebagai inovasi yang membawa manfaat besar dalam hal penataan antrian di klinik kami, Klinik Puja Ananda I ini. Melalui antrian online, baik peserta maupun kami sebagai provider sama-sama mendapatkan keuntungan. Peserta tidak perlu menunggu lama-lama untuk mendapatkan pelayanan, sementara bagi kami, antrian menjadi lebih teratur dan tidak menumpuk,” tutur Pemilik Klinik Puja Ananda, Slamet Rahendi.
Ia menjelaskan, untuk mengakses antrian online sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store untuk smartphone berbasis iOS atau melalui Play Store untuk smartphone berbasis Android. Kemudian peserta melakukan tahapan registrasi yang berisikan informasi data kependudukan. Jika peserta JKN-KIS telah berhasil masuk ke dalam aplikasi, peserta dapat memilih fitur pelayanan kemudian klik pendaftaran pelayanan. Peseta JKN-KIS akan mendapatkan nomor antrian dalam aplikasi Mobile JKN tesebut.
Baca Juga:Apotek Online Mudahkan Provider BPJS Kesehatan Layani Peserta JKN-KISApotek Ini Utamakan Kemudahan Peserta JKN-KIS Peroleh Obat Rujuk Balik
“Sejauh ini antrian online ini sudah banyak diakses oleh peserta JKN-KIS yang terdaftar di klinik kami ini, terutama bagi para karyawan yang pulangnya sore atau malam, sebelum pulang kerja mereka sudah dapat mengambil nomor antrian secara onlinetanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Selain itu, mereka juga dapat memprediksi kapan mereka datang ke klinik, karena pada aplikasi Mobile JKN juga tertera nomor antrian yang sedang berjalan dan dilayani di klinik ini,” tambah Slamet.
Menutup penuturannya, Slamet mengutarakan harapannya agar seluruh FKTP dapat menerapkan antrian online ini, dengan demikian kemudahan dapat dirasakan oleh seluruh peserta JKN-KIS. (ddy/cup)