PURWAKARTA-Tak seluruh jalur jalan yang dilintasi kendaraan berat pengangkut material proyek Kereta api Cepat Indonesia China (KCIC) rusak dan merugikan warga sekitar. Termasuk jalur jalan dalam tanggung jawab Pemkab Purwakarta.
Di beberapa ruas jalur lintasan alat berat itu, ada sebagian yang dinilai untungkan warga sekitar. Pihak proyek KCIC, dalam membuat jalur itu yang sebagianya hingga mencapai ketinggian bukit dan gunung ternyata mengontrak.
Hal tersebut ditegaskan Kades Mekar Galih Kecamatan Jatiluhur Purwakarta, Muhamad Muhyi saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, soal seberapa banyak jalur jalan Desanya terkena imbas lintasan proyek KCIC.
Baca Juga:Camat Pusakajaya Lantik Dua Pjs KadesBakti PDKB, Tim Elite PLN Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan
Ditegaskan Muhamad Muhyi, ada sebagian zona jalur jalan lintasan kendaraan berat KCIC di wilayahnya. Sama sekali tak menyentuh jalan desanya, yang ada besaranya hanya kebetulan bersinggungan.
“Nyaris semua jalur jalan lintasan kendaraan berat proyek KCIC, di wilayah Desa Mekar Galih menggunakan areal lahan warga setempat, dikontrak pihak KCIC,” terang Muhamad Muhyi.
“Kontrak atau sewa itu, berlaku untuk tiga tahun dan kini sudah terpakai selama setahun,” ungkapnya.
Jalan Desa Mekar Galih yang bersinggungan dengan jalur lintasan itu, sebagian besar ada di Kampung Pasir Ipis. Ini sebenarnya jika dilihat jangka panjang, kondisi jalan saat ini akan untungkan Pemdes, karena jalan menjadi lebih lebar.
“Hanya saja, mungkin jika kontrak pihak KCIC habis selama tiga tahun, maka sebagian jalur itu ya harus dikembalikan kepada warga. Artinya oleh pemilik lahan semula dalam hal ini warga maka akan ditutup ulang sesuai sesuai besaran luas tanahnya yang disewa,” terang Muhyi.
Kalau melihat faktanya di lapangan, pihak KCIC yang membut jalan lintasan kendaraan beratnya, sepintas memang untungkan kita dan Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa jalur yang dibuat mendaki. Jika dikerjakan oleh proyek dana Pemkab, butuh anggaran besar dan nyaris mustahil dilakukannya. Bekas proyek jalur itu bisa diteruskan,” tandas M.Muhyi lebih lanjut.
Hanya persoalanya, warga setempat pemilik lahan yang kini disewa KCIC, mau tidak melepas lahanya. Hal tersebut tentu butuh kajian mendalam di tingkat penentu kebijakan di level Pemkab Purwakarta.