KARAWANG-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie akui tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Kasus yang ditangani yaitu dugaan penyimpangan tunjangan profesi guru (TPG). Sebanyak 8 orang yang terkait dengan kasus ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Saya memang memerintahkan Kasipidsus (kepala seksi pidana khusus) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini kami tangani setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana TPG. Namun karena kasus ini statusnya masih lead atau penyelidikan, kami belum bisa memberikan keterangan secara detail,” kata Rohayatie, didampingi Kasipidsus Prastyo, saat jumpa pers di kantor Kejari Karawang, Kamis (27/6).
Menurut Rohayatie, dugaan penyimpangan dana tunjangan profesi guru terjadi antara tahun 2017 hingga 2018. Untuk mengungkap kasus tersebut telah dibentuk tim gabungan dan inteljen dan pidana khusus. Hingga saat ini tim masih melakukan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti lainnya..”Kami masih meminta keterangan dari sejumlah orang, namun belum bisa saya sebutkan siapa orangnya. Pokoknya semua orang yang terkait dengan ini akan kita minta keterangan,” katanya.
Baca Juga:Pemkab Gulirkan Program Satu Desa Satu KoperasiBupati KBB Keuekuh Tolak Izin Kereta Cepat
Rohayatie mengatakan perkembangan pemeriksaan masih seputar proses penyaluran dana TPG berdasarkan keterangan sejumlah orang yang dimintai keterangan penyidik. Hingga kini penyidik masih mencari dugaan penyimpngan seperti yang dilaporkan masyarakat. “Biarkan kami bekerja dulu, nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi. Yang pastinya kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap beberapa orang termasuk para pejabat di lingkungan Disdikpora,” terangnya.(aef/ded)