KARAWANG-Dalam rangka memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan aplikasi yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki koneksi jaringan internet.
Aplikasi tersebut diberi nama Integrated System For Traffic Accidents atau yang lebih akrab disebut dengan INSIDEN. Aplikasi INSIDEN yang telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018 tersebut kemudian terus dikembangkan hingga kini melalui fitur terbarunya dapat memberi kemudahan baik bagi peserta JKN-KIS, maupun bagi penjamin dalam hal ini PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan, serta bagi rumah sakit.
“Bagi kecelakaan lalu lintas, INSIDEN mempermudah proses penjaminan. Sehingga Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Sedangkan untuk rumah sakit, INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan, dan bagi Jasa Raharja INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Debbie Nianta Musigiasari.
Baca Juga:Berobat tanpa Khawatirkan BiayaTak Pernah Ragukan Kualitas Layanan JKN-KIS
Demi memberikan pemahaman yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menggelar sosialisasi bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Karawang dan Purwakarta, serta Polres Karawang dan Purwakarta. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan dari rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Kini, dengan adanya INSIDEN, keluarga tidak perlu repot-repot lagi ke Jasa Raharja ataupun BPJS Kesehatan.
“Implementasi aplikasi ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak, sehingga peran serta dan keaktifan dari setiap pihak sangat diperlukan. Untuk Peserta JKN-KIS sendiri juga diharapkan dapat menyediakan persayaratan yang diperlukan, agar proses penjaminan dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” tutup Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang, Fredy Erens Ransoen. (ddy/cup)