SUBANG-PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Subang atau PNM Cabang Subang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Subang, dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mukti Subarnas selaku Pemimpin Cabang Subang dan Pramono Mulyo, S.H., M.Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subang, yang bertempat di Kantor PT. PNM Cabang Subang.
Kerjasama ini sebenarnya telah dilakukan oleh PNM Pusat dengan Kejaksaaan Agung RI. Khusus untuk mengatasi permasalahan kredit bermasalah. Jadi ini sebagai bentuk turunan dari apa yang telah diarahkan oleh direktur PNM pusat, Arief Mulyadi. Hampir semua PNM di cabang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kejari Subang Pramono Mulyo, S.H., M.Hum menyambut baik atas kepercayaan PT. PNM Cabang Subang yang telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang. Menurutnya, fungsi Kejaksaan juga dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum ketika PT. PNM Cabang Subang menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsinya. “Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), dapat mewakili Pemimpin PNM Cabang Subang baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Baca Juga:Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi DitolakJamin Transparan, Disdik Kabupaten Purwakarta Buka Posko Layanan PPDB
Sebagaimana diketahui bahwa PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ekonomi kerakyatan yang memberikan pembiayaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang disertai dengan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah-nasabahnya. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PNM Cabang Subang sendiri memiliki 10 unit yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Purwakarta.
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan dan pembinaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
PNM memiliki dua produk unggulan yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang diperuntukan kepada pelaku UMKM, serta Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.