“Mahkamah berpendapat bahwa pada pokoknya, dalil pemohon mengenai situng didasarkan pada adanya sejumlah bukti ada terjadi kesalahan entry data angka perolehan suara atau kesalahan ketika meminahkan data dari model form C dan C1 dari beberapa TPS ke dalam situng,” kata Enny.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan penolakan permohonan tersebut.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (Niet Onvankelijke verklaard),” ujarnya, Kamis (27/6).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’.
Baca Juga:Jamin Transparan, Disdik Kabupaten Purwakarta Buka Posko Layanan PPDBPindahkan Pusat Pemerintahan Harus melalui Kajian Ilmiah
“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas Abdullah.
Dijelaskan Abdullah, MA mementahkan gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujarnya.
Dikatakannya, yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi,” ujarnya.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” pungkasnya.
Selain itu MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.
Baca Juga:Polwan Cantik Bripka Herlina Swandy, Sempat Hiasi Layar Kaca TV NasionalBalita Diduga Tenggelam di Danau Jatiluhur
Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengatakan seharusnya MA menggelar sidang dahulu sebelum menyatakan menolak gugatan.
“Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga,” kata Dian Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6).