KARAWANG-BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Hal ini terlihat dari tersedianya Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) pada setiap cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Melalui PIPP, peserta JKN-KIS dapat menyampaikan pengaduan jika mengalami kendala pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memastikan seluruh penanganan pengaduan peserta telah terdokumentasi dengan baik, maka setiap pengaduan peserta JKN-KIS diinput ke dalam aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP).
Dengan telah dilakukannya penyempurnaan aplikasi SIPP, BPJS Kesehatan Cabang Karawang pun menggelar sosialisasi kepada pihak Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
“Pelatihan SIPP kami lakukan dikarenakan adanya update terbaru tentang pengurusan denda dan penambahan bayi baru lahir serta menurut kami sangat membantu mempercepat proses penghitungan denda. Hal tersebut diamini oleh seluruh rumah sakit yang sudah kami berikan pelatihan, selain mempercepat munculnya nominal denda juga mengurangi peserta yang pending keluar dari Rumah sakit karena belum mengurus denda pelayanan,” ujar Kepala Bidang KPP BPJS Kesehatan Cabang Karawang Dani Hamdani.
Baca Juga:Rumah di Desa Wanakerta Ludes Terbakar, Api Diduga dari Obat NyamukMobil Pick Up dan Truk yang Diparkir di Depan Tokma Kebakaran
Adapun update aplikasi SIPP ini bertujuan untuk mengakomodir integrasi dengan Contact Care, entry denda awal dan pendaftaran bayi baru lahir mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018. Penyempurnaan SIPP juga diharapkan dapat memudahkan pelayanan peserta Rumah Sakit dengan adanya otomasi proses perhitungan denda layanan dan pendaftaran bayi baru lahir sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang ataupun Kantor Kabupaten/Kota.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi tiga gelombang. Hal ini dimaksudkan agar petugas rumah sakit benar-benar paham dengan melakukan simulasi langsung secara bersama-sama. Sosialisasi diwarnai dengan berbagai pertanyaan dari petugas rumah sakit seputar aplikasi SIPP.
“Kegiatan ini tentunya sangat membantu kami yang berada di lini depan pelayanan Program JKN-KIS. Melalui aplikasi ini memberi kemudahan baik bagi peserta JKN-KIS, maupun kami petugas. Terutama dalam hal penghitungan denda. Semoga dengan adanya sistem terbaru ini dapat memberi manfaat yang lebih baik lagi bagi seluruh peserta JKN-KIS,” kata Ina, salah satu petugas rumah sakit swasta di Karawang. (ddy/cup)