KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, mulai menggarap potensi pajak baru yang belum tergali dengan maksimal. Penggarapan potensi objek pajak baru tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk turut menyokong upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan proses intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah.
“Potensi objek pajak baru tersebut berada di sektor pajak hiburan, parkir, dan hotel. Hal itu untuk memaksimalkan pajak daerah yang belum tergali maksimal,” ujar Kpala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Setiawan.
Dikatakan, penggarapan potensi objek pajak baru tersebut dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya 2 (dua) Peraturan Daerah di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (KUPD) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga:BPB Siapan Skema Penanganan KekeringanLiterasi Anak Tumbuh di Keluarga
“Di sektor Pajak Hiburan, kami mulai menggarap potensi objek pajak hiburan terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Hal ini menyusul maraknya pertumbuhan pusat-pusat kebugaran baru di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Dalam Peraturan Daerah yang baru, tarif pajak hiburan untuk pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20 persen,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, penggarapan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan yang berada di hotel. Dan ini tidak hanya terkait pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, melainkan juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.
“Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk sektor Pajak Parkir, Bapenda Kabupaten Karawang mulai menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tarif pajak parkir masih ditetapkan sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 20 persen.
“Sedangkan untuk tariff parkir cuma-cuma/gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tariff parkir yang berlaku. Untuk perhitungan pajak tersebut, tariff parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 3.000,” katanya.