Untuk sektor Pajak Hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha Rumah Kos menjadi target selanjutnya yang tengah digarap Bapenda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tariff pajak rumah kos diturunkan menjadi hanya 5 persen, dimana sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Penurunan tariff ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengusaha rumah kos untuk membayar pajak.
Dikatakan juga, dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Karawang telah melaksanakan pendataan di ketiga potensi objek pajak baru tersebut, yaitu antara lain Hiburan (Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym dan Fasilitas HIburan Hotel) sebanyak 26 objek pajak/wajib pajak; Parkir (Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor) sebanyak 47 objek pajak/wajib pajak; dan Hotel (Rumah Kos) sebanyak 79 wajib pajak/objek pajak.
Menurutnya, sejalan dengan proses penggarapan objek pajak baru tersebut, Bapenda tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait, baik eksternal dan internal di Bapenda sendiri. Selain itu, sebagai institusi yang berperan besar dalam proses penggalian pajak daerah, Bapenda Kabupaten Karawang berharap kepada seluruh wajib pajak untuk dapat menyambut baik dan terbuka dalam menyikapi berbagai kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perpajakan daerah. “Hal ini karena pajak merupakan kewajiban kita semua sebagai warga Negara, dan pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita dan dirasakan oleh kita semua,” pungkasnya. (adv/use)